Bandung, Indoglobenews – Kuantitas realisasi paket pengadaan langsung yang bersumber dari gelontoran APBD 2024 di Dinas Pendidikan Jabar hampir mendekati kuantitas paket pengadaan l a n g s u n g , d a n m e l e b i h i kuantitas e purchasing. Berdasarkan update 4 Januari 2025 data SiRUP LKPP tahun 2024 yang dikecualikan ini berjumlah 210 paket. Sementara pengadaan langsung sekitar 213 paket, dan e purchasing 184 paket kegiatan, penunjukkan langsung 2 paket, serta tender cepat 1 paket. Jumlah totalnya sebanyak 610 paket kegiatan. Dari 210 paket yang direalisasi kan pada pengadaan yang dikecualikan terdapat alokasi puluhan hingga ratusan miliar, yakni pada belanja barang dan jasa BOS Rp631.219.398.417; belanja barang dan jasa BOS r e g u l e r S M K s e b e s a r Rp446.197.339.979; belanja modal peralatan dan mesin BOS SMK Rp91.673.154.089; belanja modal aset tetap lainnya BOS SMK Rp42.457.685.932; dan honorarium guru Pamong SMA Terbuka lebih kurang sebesar Rp20.633.580.000.
Gedung Kantor Disdik Jabar
Sedangkan yang nilai paket di a t a s R p 2 m i l i a r, y a k n i honorarium tenaga ahli tim perencanaan, pengawasan dan tim teknis kegiatan dana alokai khusus (DAK) Fisik SMK Rp5.896.800.000; pengadaan lahan SMK Negeri Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya termasuk biaya UGR, aprisial, notaris dan pendukung lainnya (pembe basan lahan optimalisasi BOPD) Rp4.910.000.000; serta belanja jasa kantor non ASN sekretariat disdik Rp2.725.265.205. Dan ada belasan lainnya yang nilainya di bawah Rp1 miliar. Rujukan hukum pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan terdapat pada Perpres No.16 tahun 2018 yang telah diperbaharui menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini pun diatur dalam LKPP No.5 tahun 2021 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan peratu ran tersebut, poin pengadaan yang dikecualikan yakni pengadaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; kemanusia an; darurat; pertahanan dan keamana negara; kegiatan diplomatik; pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak di bawah Rp50 juta; bersifat khusus dan tidak dapat diperoleh melalui proses pengadaan terbuka; dan pengadaan barang/jasa yang memerlukan kerahasiaan dan keamanan negara. Ketentuan tambahannya, beru pa pengadaan harus mendapat persetujuan menteri/pimpinan lembaga; dilakukan melalui proses pengadaan yang transparan dan akuntabel; serta harus sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata potensi korupsi pengadaan yang dikecuali kan ini memiliki potensi korupsi yang lebih tinggi (rawan korupsi), salah satunya pengadaan barang/jasa dengan nilai kontrak tinggi. Belum diperoleh penjelasan detil mengenai hal ini baik dari Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya maupun Plh Kadisdik Jabar Bambang Tirtoyuliono. Bebera pa kali ditemui, tidak berada di kantor disdik. Hingga tayang berita, belum diperoleh informasi terkait realitas dan realisasi ratusan miliar tersebut serta sejauhmana asas manfaat setelah tutup tahun anggaran 2024, apakah terserap? (Zulkifli Lubis/IGN Jabar)