promo
 promo
Berita

Terdampak Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Tol Kapuas 1, Warga Pontianak Tuntut PT Wika Ganti Rugi

 


Pontianak, Kalbar -Indoglobenews

Suhendro warga kota Pontianak sangat kecewa terkait permasalahan bangunan yang roboh terkena material pekerjaan proyek pembangunan duplikat jembatan Kapuas 1 kota pontianak, yang berada di jalan Perintis kemerdekaan Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pòntianak.

Sebagai warga kota pontianak dan juga sebagai pemilik bangunan dan tanah dirinya mengungkapkan kekecewaannya kepada PT Wika Perusahaan dibawah naungan Menteri BUMN Erick Thohir itu Diduga mempermainkan warga Pontianak yang terus memperjuangkan haknya ,lantaran Bangunan warga tersebut yang roboh oleh material pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 hingga saat ini belum juga ada kejelasan diganti rugi.

"Kita sudah berusaha melalui proses prosedur mediasi yang difasilitasi Lurah Benua Melayu Laut, namun tidak ada niat baik untuk mengganti rugi bangunan rumah kami yang roboh rata dengan tanah, sedangkan itu secara tertulis dengan surat Pemkot Pontianak melalui Dinas Perkim menyebutkan bahwa tanah dan bangunan kami tidak masuk dalam area pembebasan lahan,"kata suhendro.

Selain itu,Suhendro warga Pontianak yang terus memperjuangkan hak orang tuanya itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah bertanya ke Perkim Kota Pòntianak dan sudah ada jawaban melalui surat resmi bahwa lahan dan bangunannya tidak masuk area pembebasan lahan, namun anehnya pada saat pemagaran area proyek pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 Pontianak lahan dan bangunannya tersebut masuk dalam pagar area, sehingga pada bulan Desember tahun 2022 Material PT Wika masuk di area lahan tersebut dan merobohkan bangunannya.

"Apakah disengaja atau tidak bangunan kami dirobohkan oleh PT Wika kita tidak tau, namun yang jelas fakta dilapangan bangunan kami roboh rata dengan tanah akibat material mereka,"Ujar Suhendro .

Dikatakan Suhendro sudah 6 bulan lalu Mediasi dilakukan tidak ada hasil, apalagi melayangkan surat permohonan mediasi ke PT Wika sudah di lakukan namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

"Sementara kita sudah mengadu ke Walikota Pontianak beberapa bulan yang lalu, untuk ganti rugi bangunan diserahkan ke PT Wika karena tidak masuk area pembebasan, jadi kami harus bagaimana? Apa harus buat surat terbuka ke menteri BUMN atau juga surat terbuka ke Presiden supaya ini selesai? Dimana tanggung jawab PT Wika yang melaksanakan tugas pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 dengan anggaran ratusan milyar dari kementerian PUPR itu,"Tutur Suhendro lagi.

Suhendro berharap haknya bisa memperoleh kepastian yang jelas dari PT Wika dan pihaknya juga meminta kepada bapak walikota Pontianak untuk bisa dengan arif dan bijaksana menyikapi permasalahan ini secepatnya.

Sementara itu awak media Indoglobenews mencoba konfirmasi kepada pihak pimpinan PT Wika oleh Bapak Puad melalui seluler tidak ada jawaban.

(Saidi/tim)