promo
Berita

Rp72 Miliar Tak Berikan Manfaat

Situasi dan kondisi Proyek Jembatan Sodongkopo Pangandaran senilai Rp72 miliar yang mangkrak.

Jembatan Sodongkopo, Proyek Jumbo “Tampilan Rongsok”

Akar masalah teknis terkait mangkraknya “proyek jumbo” (Jembatan Sodongkopo Pangandaran) akan menjadi terang setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit disertai temuan-temuan lainnya. Kendati BPK tidak memiliki kewenangan men-justice terhadap temuannya, namun dapat dijadikan pijakan untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Kadis DBMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono

Bandung, IGN Jabar – Seribu alasan bisa dijadikan pengingka ran namun fakta membuktikan perjalanan miris pekerjaan di Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar yang dikelola Unit Pelayanan Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V, yakni Proyek Pembangunan Jembatan Sodongkopo Kabupa ten Pangandaran yang terkatung-katung alias mangkrak. Proyek yang diklaim selesai akhir tahun 2023 lalu itu tak jelas manfaatnya, dan jauh dari kenyataan. Hingga September 2024 ini informasi yang ditelusuri IGN Jabar belum diperoleh informasi kapan akan dilanjutkan. 

Dari penelusuran informasi yang mencuat, sejak mangkrak nya proyek tersebut di akhir t ahun 2023, tiang-tiang penyangga atau besi-besi lainya yang terbengkalai selama 9 bulan lamanya (September 2024) dipastikan penuh karat. Bak rongsokan yang menggang gu pandangan mata. Padahal Pangandaran khusus nya dibenak masyarakat Jawa Barat merupakan destinasi wisata yang indah. Apa yang menjadi penghalang? Bukankah dana gelontoran APBD 2023 untuk Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongko po dikerjakan oleh penyedia jasa PT Dewanto Cipta Pratama d engan ni lai kontrak Rp72.087.659.663,11 sangat fantastis. Atau karena teknis di lapangan? Bukankan sebuah pelaksanaan pekerjaaan proyek melalui tahapan berupa perencanaan; studi kelayakan; penjelasan; perancangan; pengadaan/pelelangan; hingga tahap pelaksanaan. Kuat dugaan dari berbagai t elaahan informasi yang dihimpun, proyek tersebut terkesan dipaksakan dan tidak menutup kemungkinan menjurus pada unsur kepentingan yang berindikasi melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Faktanya, mulai dari peresmian pembangunan Jembatan Sodong Kopo dilakukan langsung oleh Ridwan Kamil (mantan Gunernur Jabar) disertai Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata serta Kepala Dinas DBMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono selaku PA/KPA serta beberapa pejabat lainnya t ermasuk Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJJ WP) V Kustoyo pada Juli tahun 2023 lalu, realitas akhir September 2024 masih terlantar. Deretan Masalah Mencuat Dalam sebuah pekerjaan proyek di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) deretan aturan perundang-undangan yang menjadi rambu agar gelontoran uang negara/daerah peruntukkan pembangunan daerah untuk masyarakat dapat terealisasi dan memberikan manfaat. Asas taat dan patuh terhadap aturan perundangan ditegaskan dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Termasuk menjalankan Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dari penelusuran jejak rekam informasi yang terpublikasi dan layak menjadi informasi publik terkait mangkraknya proyek tersebut yang dihimpun IGN Jabar, mengutip pikiran r akyat.com (17/12/2023) jembatan pelengkung yang bakal menjadi daya tarik wisatawan di Kabupaten Pangandaran sepanjang 140 meter dan lebar l alu lintas 7 meter yang dilengkapi trotoar masing masing lebar 1 meter ini belum terhubung. Tampak para pekerja masih melakukan pemasangan konstruksi penyangga jembatan di dua sisi. Kemudian progres pekerjaan jembatan pelengkung yang menghubungkan Nusawiru dengan Pantai Batukaras baru menyelesaikan pekerjaan beton dan tembok penahan jalan pendekat arah Bandara Nusawiru. Pegawai Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) Hendra mengutip ayotasik.com (18/12/23) mengungkap bahwa pembangunan jembatan Sodongkopo baru masuk tahap 70 persen. Ia mengatakan, tidak mungkin pembangunan jalan dan Jembatan Sodongkopo selesai dalam delapan bulan sesuai kontrak. Hal ini dipertegas Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pembangunan j embatan Sodongkopo itu diprediksi tidak akan selesai pada akhir 2023. Dilansir detik.jabar (19/12/23), Tenaga Ahli Bidang Jembatana di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Pangandaran Yusuf Supriadi mengatakan, progres pembangunan jembatan pelengkung di Nusawiru sebesar Rp72 miliar itu baru menyelesai kan pekerjaan beton dan tembok penahan.

Kantor DBMPR Provinsi Jabar di Bandung. (Foto:ZL)

 “Progres saat ini memang tidak akan selesai akhir tahun 2023,” ucapnya. Besarnya anggaran Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dilansir Infoinfrastruktur.com (25/1/24), bahwa ARM menemukan ada i ndikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam realiasi fisik pekerjaan konstruksi jembatan tersebut. Disebutkan, kondisi terakhir pada 22 Desember 2023, pangkal jembatan (abutment dan pondasi) telah dibangun. Sedangkan oprit jembatan yang sudah ada sebelumnya, diurug dengan batu kapur. Lansiran pristiwa.com (4/5/24), diduga keras dalam rencana dan pelaksanaan proyek pembangu nan jembatan Sodongkapo ada yang tidak beres. Tim investigasi masih berada di l okasi untuk menelusuri penyebab kegagalan. Di lokasi nampak abutment yang di seberang serta tiang pancang pancang serta rangka beton mulai berkarat. Penegasan serupa dilansir radarsukabumi.com (15/5/24), hingga saat ini baru sebatas abutment atau substruktur di kedua ujung bentang jembatan sebagai peletakan vertikal maupun lateral untuk menopang superstrukturnya. Pembangunan jembatan terhenti dan belum ada tanda tanda pengerjaan lanjutan sehingga masyarakat di sekitar lokasi menilai pembangunan jembatan terkesan dibiarkan atau terbengkalai. Camat Cijulang Umar Sumarjo seperti dilansir pelitaonline.co.id (21/6) membenarkan bahwa berkali-kali warga menanyakan ihwal kelanjutan pembangunan jembatan Sodongkopo karena belum mengetahui secara pasti kapan kelanjutan pembangunan nya. Dari idejabar.pikiran rakyat.com (14/7/24) diungkap, faktanya Jembatan Sodongkopo hingga saat ini belum rampung. Targetnya melenceng alias molor dari target selesai, jauh dari yang dikatakan Ridwan Kamil waktu grounbreaking. Hingga Jumat 12 Juli 2024 tidak ada aktivitas alat berat dan pekerja di sana. semua pekerjaan konstruksi berhenti. Berbagai argumen soal terhentinya pembangunan jemba tan yang menghubungkan dua wilayah itu, yakni Desa Kondangjajar dan Desa Batuka ras Kecamatan Cijulang Kabupa ten Pangandaran Jawa Barat dilansir radarsukabumi.com (24/7/24), salah satu alasannya karena alokasi aggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun 2023 itu tak mencukupi untuk menyelesaikan jembatan sepanjang sekitar 140 meter tersebut serta beberapa alasan teknis/non-teknis lainnya. Tidak hanya itu radarsukabumi. com lokasi (23;25/7/24) mengungkap adanya surat “siluman” berupa permohonan/ keinginan dari masyarakat setempat agar pembangunan jembatan dilanjutkan/diselesai kan agar gelontoran dana kelan jutan proyek tersebut segera cair. Berdasarkan pantauan di lapangan sejak pembangunan nya dilanjutkan pada awal Juli 2024, hanya terlihat beberapa orang pekerja yang juga tidak jelas asal rekrutan perusahaan mana. Hampir saban hari para pekerja itu terlihat tengah mengerjakan beberapa jenis pekerjaan skala ringan, seperti merapihkan dinding tembok di bawah abutment jembatan dan sebagian membuat basecamp pekerja. Menyoal surat Kepala UPTD PJJ WP V Kustoyo, beberapa pihak menilai bahwa surat itu “surat siluman”. 

Karena tidak jelas dasar hukumnya serta di luar etika formal persuratan. S ementara di lansi r ayobandung.com (29/8/2024) Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Kustoyo, menyebutkan bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Sodongkopo akan dilanjut pada Juni 2024, namun hingga Agustus masih molor dan tak kunjung dilakukan. Penegasan lainnya dilansir inilah.com (3/9/24) bahwa proyek tersebut masih terbengkalai. Harus Jadi Temuan BPK Dulu Dari informasi yang dihimpun IGN Jabar terkait simpang siurnya kelanjutan proyek mangkrak tersebut serta gelontoran dana kelanjutannya, diperoleh keterangan terkait proyek mangkrak atau putus kontrak, bahwa proyek tersebut dapat dilanjut kembali setelah menjadi temuan badan pemeriksa keuangan. Dan yang menjadi temuan dikembalikan ke kas daerah. Setelah itu dianggarkan kembali untuk dilanjut pekerjaan yang mangkrak tersebut diperubahan anggaran melalui persetujuan DPRD kemudian dilakukan pelelangan ulang. Informasi tersebut diperoleh setelah melakukan investigasi lapangan menyoal mangkraknya proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di akhir 2023 lalu, yakni Proyek Pembangunan Sekolah dan Ruang Kelas di SMKN 2 Garut senilai Rp2 miliar yang dikerjakan oleh CV Manggala yang Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) Edi Purwanto selaku Kabid PSMK serta Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) Edi Kurnia selaku Kabid PSMA. 

Dan Pengguna Anggarannya Wahyu Mijaya yang kini masih menjabat Pj Bupati Cirebon. Kasus memalukan tersebut  tidak hanya mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Garut tetapi dunia pendidikan Jawa Barat umumnya termasuk mencoreng nama baik kepala sekolahnya yang sempat menjadi bulan-bulanan media. Akar masalah teknis terkait mangkraknya “proyek jumbo” ( Jembatan Sodongkopo Pangandaran) akan menjadi terang setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit disertai temuan-temuan lainnya. Kendati BPK tidak memiliki kewenangan men-justice terhadap temuannya, namun dapat dijadikan pijakan untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Contohnya, kasus yang terjadi di PUPR Tasikmalaya terkait Pemeliharaan Berkala Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum terkait temuan BPK di tahun 2019. Temuan kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Tasikmalaya pada 2023 hingga vonis kepada para pelaku pada Mei 2024. Kasus tersebut melibatkan PPK, pelaksana proyek dan konsultan pengawas. Dan realita yang terjadi pada Proyek Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran sudah jelas menabrak aturan yang seharusnya dipatuhi. Mangkraknya proyek pemerintah berpotensi terjadinya mal administrasi yang tidak menutup kemungkinan terindikasi penyimpangan sehingga dapat merugikan keuangan negara/ daerah. Dalam masalah ini Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah *** Pelayanan V Kustoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak pelaksana yakni PT Dewanto Cipta Pratama; termasuk konsultan pengawasnya layak memper tanggungjawabkan gelontoran dana APBD TA 2022 sebesar Rp72 miliar tersebut. Bilamana terindikasi penyimpangan di “proyek jumbo” tersebut tidak ada alasan untuk tidak digusur ke ranah hukum. Beredarnya informasi gelotoran APBD TA 2024 peruntukkan kelanjutan proyek mangkrak tersebut akan dipersiapkan Rp50 miliar, diluruskan Sekretaris DBMPR Jabar Aris Budiman bahwa menilik waktu yang mepet, kemungkinan kelanjutan Proyek Pembangunan Jembatan Sodongkopo lebih kurang Rp25 miliar. “Saat ini sedang dalam proses administrasi,” ucapnya belum lama ini. (ZL)