promo
Berita

Ratusan Juta Biaya Perjalanan Dinas di Disdik Jabar Bermasalah

Kantor Disdik Jabar

Bandung, IGN Jabar – Dua bidang pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tersandung indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Rambu-rambu peraturan yang menjadi pagar pelaksanaan realisasi anggaran pada tahun 2021 dilabrak.

      Potensi penyimpangan anggaran tersebut mencuat pada penyerapan biaya perjalanan dinas yang nilainya ratusan juta rupiah. Berdasarkan penelusuran data yang dimiliki IGN Jabar, anggaran yang bersumber dari gelontoran dana APBD Jabar ini terjadi up biaya dan pembayaran perjalanan dinas kepada peserta yang tidak mengikuti kegiatan.

Mantan Kadisdik Jabar Dedi Supandi    

  Dua konfirmasi tertulis yang mempertanyakan pertanggungjawaban publik dari pihak Disdik Jabar diabaikan. Hingga pergantian Kadisdik Jabar konfirmasi tersebut masih terkatung-katung.

      Konfirmasi tertulis Nomor: 201/Tbl-IGN/PWK-Jbr/W/XII/2022 dan Nomor: 201/Tbl-IGN/PWK-Jbr/W/XII/2022 tertanggal 27 Desember lalu ditujukan kepada Kadisdik Jabar Dedi Supandi (sekarang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat), tidak direspons. 

      Berkali-kali akan ditemui IGN Jabar terhitung dari Januari – Februari 2023, Dedi Supendi tidak berada di kantor disdik. Begitu juga dengan dua kepala bidang yang bidangnya tersandung masalah biaya perjalanan dinas TA 2021 juga tidak berada di tempat. 

      Informasi yang diperoleh beberapa waktu lalu, konfirmasi tersebut harus diproses melalui sistem informasi dokumen elektronik. Dan realitas selanjutnya terjegal prosedur bentuk pengamanan dari petugas security, baik pada saat memberikan naskah konfirmasi maupun untuk mendapatkan informasi yang harus melalui security Disdik Jabar. 

Kadisdik Jabar baru menjabat Wahyu Mijaya

Sengaja Diabaikan?

      Hal bertolak belakang terungkap saat IGN Jabar mendatangi Bidang Kepegawaian Disdik Jabar, Selasa (7/3). Petugas disana membeberkan seraya memberikan lembaran detail data pencatatan naskah yang masuk terkait naskah konfirmasi tersebut.

      Di lembar detail data pencatatan naskah yang masuk terpampang 27/12/2022 jam 15.50 WIB sudah dibaca oleh Sekretaris Dinas Yesa Sarwendi. Dan pada tanggal itu juga jam 18.18 WIB konfirmasi tertulis IGN Jabar sudah terdisposisi kepada dua kepala bidang masing-masing. Salah satunya sudah membaca dan yang satunya lagi hingga lembar tersebut diterima masih belum dibaca.

  Lembar naskah Sistem Informasi Dokumen Elektronik dan tanda terima surat dari bidang kepegawaian.

  “Paling sebentar lima hari dan maksimalnya tujuh hari dari surat tersebut diberikan sudah dapat ditanyakan ke bidang kepegawaian setelah memperoleh lembaran ini. Artinya sudah terdisposisi dan selanjutnya dapat ditanyakan ke kepala bidang atau orang yang berkompeten di bidang masing-masing,” ujarnya kepada IGN Jabar.

      Yang menjadi pertanyaan dan layak untuk dijawab selain beberapa pertanyaan  yang dikonfirmasikan IGN Jabar, mengapa hingga pemberitaan ini terkatung-katung. Sengajakah diabaikan?

      Sementara itu Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya (Kadisdik yang sekarang menjabat menggantikan Dedi Supendi) yang akan dikonfirmasi langsung terkait persoalan realisasi biaya perjalanan dinas TA 2021, Selasa (7/3), tidak berada di kantor. 

 

Ucapan selamat pergantian jabatan Kadisdik Jabar.

Persoalan  lainnya yang akan dipertanyakan langsung yakni pertanggungjawaban penyerapan anggaran tahun 2021 yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, antara lain menyangkut karut marut pengelolaan dana BOS; dana hibah; Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Termin III; serta potensi masalah terkait pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Disdik Jabar yang angkanya miliaran rupiah. 

      Menyoal realisasi biaya perjalanan dinas, Disdik Jabar merupakan salah satu dari dua SKPD lainnya, yakni Setda Jabar dan Bappeda Jabar yang tersandung masalah tersebut. 

 Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang menjadi pedoman juklak dan juknis serta tidak tertibnya administrasi di pemerintahan, menjadi peluang terjadinya tindak pidana korupsi. (Zulkifli L)