promo
Berita

Poskab Sapu Jagat Melalui Kantor Hukum Adil Sajagat Akan Menggugat Secara Hukum Atas Penarikan Mobil Secara Paksa Oleh Salah Satu Perusahaan Leasing Di Kota Sukabumi

 

Sukabumi, Indoglobe News

Penarikan Kendaraan secara paksa dijalanan seolah menjadi penampakan yang mengerikan bagi khususnya para Pemilik Kendaraan yang masih berstatus debitur.


Meskipun Pemerintah sudah menerapkan Undang- undang perihal dengan Larangan Perampasan Kendaraan di jalanan yang bersifat mengganggu kenyamanan Debitur, selain itu juga bahkan tak ayal kerap menyita perhatian publik.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.
Namun peraturan tersebut seperti tidak diterapkan bahkan dilaksanakan oleh para pihak Debt. Colector Perusahaan Leasing yang beroperasi dilapangan.

Kali ini perlakuan tersebut terjadi kepada salah satu Debitur pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Sukabumi, sebut saja H. (A) yang ketika itu sedang dalam perjalanan mengantarkan istrinya yang mau melahirkan yang harus dibawa ke salah satu RSUD di Kota Sukabumi.
Ketika didalam masa Istirahat perjalanan tiba- tiba pintu Mobil yang dikendarainya digedor oleh sekitar belasan Orang Debt. Colector lalu H. (A) dan Kendaraannya diminta secara tidak wajar untuk ikut ke kantor Leasing PT Clipan Kota Sukabumi dengan secara dipaksa.


"Bisa kita bayangkan bagaimana saat itu Kondisi dan keadaan fikiran H. (A) yang ketika itu sedang kalut memikirkan kelangsungan Persalinan istrinya dengan harus mengikuti keinginan daripada Debt. Colector PT Clipan yang dirasa sudah lupa akan rasa kemanusiaan.

Kejadian tersebut lantas mendapatkan reaksi dan respon secara langsung dari Humas Poskab Sapu jagat (Kang Doni) melalui Kantor Hukum Adil Sajagat yang mengetahui kejadian tersebut dengan akan siap menggugat dan mengawal Keadilan Hukum atas Hak Fidusia bagi H. (A) tersebut.


"Kang Doni menegaskan bahwa;  Kami dari perguruan Poskab Sapu Jagat ingin memastikan dan menguji Penegakkan Hukum dan aturan terkait Fidusia/ Penarikan Unit di jalan oleh pihak Kreditur apakah benar- benar di terapkan atau hanya sekedar perhiasan/ lip service.
Karena, mau tidak mau sebagian Hak Debitur ada juga dalam objek tersebut Penarikan harus berdasarkan Prosedur yaitu: Putusan dari Pengadilan bukan pengambilan paksa oleh pihak ketiga/ Debt colector.


Ini mungkin salah satu Kasus diantara Ribuan Kasus yang sama hanya saja, kebetulan yang di ambil paksa ini salah satu Ikhwan Sapu jagat.
Bagaimana nasib Orang- orang yang awam atau Orang- orang yang tidak paham akan Hukum mungkin Hak- haknya terabaikan.


"INI NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA GEROMBOLAN...!!!" yang apabila Hukum tidak mampu ditegakkan dengan semestinya kemungkinan Masyarakat akan menegakan Hukum dengan caranya sendiri dan ini akan membahayakan Kondusifitas keamanan dan ketertiban di masyarakat" (Pungkasnya).
(Milla/IGN)