INDOGLOBENEWS Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Utara 22 Januari 2025 Miris Memang Seorang Pimpinan Daerah Mengunakan Segala cara Guna Memuluskan Kekuasaanya Sehingga Lupa Dengan Normal Norma Peraturan Yang Telah di Sepakati Bersama .
Seperti Yang Terjadi di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Seratus Tujuhpuluh Enam (176) Tenaga Guru di Pindahkan /Mutasi Ketempat Tempat Yang Memang Jauh Dari Tempat Tempat Para guru Mengajar Bahkan Meninggalkan Keluarga Anak Istri Suami dimana Asal Mereka Bermukim
ironisnya Lagi Dilakukan Mutasi / Pelantikan Malam Hari.
Buntut dari Perlakuan Pejabat Daerah Kabupaten Konawe Utara Ruksamin Para Guru yang Merasa Pemberhentian yang Tidak WajjarMaka pada Tgl 7 Januari 2025 Berdemonstrasi Di Gedung DPRD Juga Diknas PK Mempertanyakan Itu Semua Bedasarkan Peraturan Dan Ketentuan Yang Berlaku .
Mendesak Mentri Dalam Negri Indonesia Untuk Melakukan Teguran Keras Terhadap Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Utara Terkait Pelanggaran Mutasi Yang Di lakukan Tidak Prosodur Sebagaimana Tertuang dalam Ketentuan Pasal 71 Undang Undang No10Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 1Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemulihan Gubernur Atau Wakil Gubernur Bupati Atau Wakil Bupati dan Walikota Atau Wakil walikota Menjadi Undang Undang Di Tegaskan Hal Hal Sebagai Berikut
Ayat ( 2) Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati Atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota Di Larang Melakukan Pergantian Pejabat 6 Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Masa Akhir Jabatan Kecuali Dapat Persetujuan Tertulis Dari Mentri.
Mendasak Bupati Konawe Utara Ruksamin Membatalkan Keputusan Bupati No 691,No 692, dan No 693, Tahun 2024 dan SK Pemberhentian Pejabat Kepala Dinas Dan Pejabat ASN Lainnya Tidak Sesuai dengan Prosudur.
a Undang Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
b Permendikbud No .40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
c Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
d Surat Edaran MENPANRB No 19 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Aturan Mutasi / Rotasi Untuk Perkuat sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah
Penempatan Unit Kerja Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah ,Dimana Menempatkan Pengawas Sekolah Menjadi Guru Mata pelajaran Atau Guru Kelas Yang Sama dan Bersertifikasi Melebihi Dari Jumlah Ruang Belajar
penempatan Unit Kerja Tidak Sesuai kebutuhan Sekolah dimana Menempatkan Kepala Sekolah Menjadi Guru Mata Pelajaran / Guru Kelas Yang Sama dan Bersertifikasi Melebihi Dari Jumlah Rombel .
Penempatan Yunit Kerja Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah ,Dimana Menempatkan Guru Mata Pelajaran Atau Guru kelas Yang Sama Dan Bersertifikasi Melebihi dari Jumlah Rober.
penempatan Yunita Kerja Tidak Sesuai dengan Prosedur , Dimana Menempatkan Kepala Sekolah TK Menjadi Guru SD.
Penempatan Yunita Kerja P3 K tidak Sesuai Prosedur Dan P3K Tidak Bisa Di Mutasi Kecuali Atas Permintaan Sendiri.
Hari Itu juga Para Pejuang Keadilan Para guru Menyerahkan Sepenuhnya Permasalahan ini Kepada DPRD Konawe Utara untuk Segera Memangil Pemangku Kebijakan untuk Di Mintai Keteranganya.
Dalam Penelusuranya Jurnalis Menemui Wakil Ketua II (Dua) Muhardin S Pd Untuk Dapatkan Keterangan Terkait Peristiwa Mutasi Yang Membuat Heboh Di kalangan ASN juga Guru Tenaga Pengajar Yang Menurutnya Tidak Wajar dilakukan Seorang Bupati dan Sampai Saat ini Masuk Di Minggu Kedu ( 2) Belum Juga ada Kejelasan Muhardin S Pd Dalam Penjelasanya INDOGLOBENews Kami Sudah Berkordinasi Untuk Menjelesaikan Permasalahan ini Dan Kami Juga Khawatir Kalaw Saja Peristiwa ini Berlarut Larut Akan Menjadi Dampak Yang Lebih Besar lagi Bahkan akan Timbul Mosi Tidak Percaya Terhadap DPRD Kabupaten Konawe Utara Maka Kami Juga Mendesak Komisi III Untuk Sesegera Mungkin Agar tidak lagi Berkembang Isyu Negatif Tinggal Menunggu Saja Rekomendasi Komisi III (Tiga) Yang di Ketuai Bapak Samir Tutup
Dengan Gaya Khasnya Kalem Tapi Pasti. ( Hazsmi)