promo
 promo
Berita

PBH LIdik Krimsus RI Perjuangkan Nenek Salmah Ke Komisi Yudisial, Desy Viona Kwintari, S.H. : "Laporkan Saja kepada APH,Bawas Mahkamah Agung dan Organisasi Advokat"

 

 

Pontianak, Kalbar -Indoglobenews


PBH (Pusat Bantuan Hukum) LIDIK KRIMSUS RI  Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Kalimantan Barat Mendatangi Kantor Penghubung KY (Komisi Yudisial) Kalimantan Barat di Pontianak Untuk memperoleh kejelasan Terkait Putusan Pengadilan (PTUN) Nenek Salmah, Selasa (5/12/23).

Ketua PBH Lidik Krimsus RI Kalbar,Hadysa Prana  bersama beberapa orang anggota nya diterima oleh Desy Viona Kwintari, S.H.

"Kedatangan kami ke kantor penghubung Komisi Yudisial untuk memperoleh informasi dan petunjuk mengenai Putusan penetapan  PTUN nenek Salmah bin Batong yang sudah berjuang mendapatkan hak dan keadilan sejak puluhan tahun lalu" Ungkapnya

Pasalnya, menurut penyampaian nenek Salmah kepada kami dalam uraian Penetapan PTUN Nomor 38/ 6 /2018-Pontianak ada yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

"Dari informasi yang kami peroleh dari nenek Salmah, dalam uraian Penetapan PTUN tersebut ada yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya" Beber Ketua PBH Lidik Krimsus Kalbar Dilanjutkannya , menurut nenek Salmah untuk mendapatkan penetapan PTUN
tersebut bukanlah diperoleh dengan mudah dan harus berjuang menempuh perjalanan panjang hampir 5 Tahun lamanya hingga sampai ke kantor Mensesneg di Jakarta.

"Bahkan menurut nenek Salmah  penetapan PTUN itu bukanlah diperoleh dari PH sebelumnya dan dulu pada saat dia meminta  kepada PTUN tidak diberi hingga harus berjuang selama hampir 5 tahun hingga ke Jakarta,"  Ungkapnya.

Ditempat yang sama,Desy Viona Kwintari, S.H. Penghubung Komisi Yudisial Kalbar menyampaikan, dalam masalah ini nenek salmah pernah melaporkan kepada kami dan kami sudah memberikan jawaban laporan tersebut kepada nenek.

"Kami sudah memberikan jawaban surat kepada nenek dan jika diperlukan nanti akan kami berikan salinannya tapi tidak sekarang" Tegasnya. Selain Itu, jika ada hal yang tidak sesuai  dalam penetapan PTUN tersebut, bisa dilaporkan Ke Aparat penegak Hukum,Bawas Mahkamah agung dan Organisasi Advokat

"Laporkan saja masalah yang di alami nenek kepada APH,Bawas Mahkamah agung dan Organisasi Advokat."Pungkasnya mengakhiri.
( Saidi)
.