promo
Berita

Jejak PA/KPA Wahyu Mijaya “Raib”;

Para pejabat lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar hingga Kepala Kantor Cabang Dinas se Kabupaten/Kota sedang Rapat PPDB di ruang Komisi V DPRD Jabar, Jumat (7/6). Nampak Plh Kadisdik Jabar M Ade Afriandi; Plt Sedis Deden Saeful Hidayat; dan Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto (Dok. IGN Ja

 

Nama PA/KPA di SiRUP Disdik Jabar Dirubah, Sudah Tepatkah?

 

Bandung, IGN Jabar – Terkait persoalan pucuk pimpinan selaku penanggungjawab anggaran (PA/KPA) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat TA 2023  dan TA 2024 yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah dari pantauan IGN Jabar, Jumat pagi (7/6), nama pejabat tinggi Disdik Jabar sudah dirubah di website resmi aplikasi SiRUP LKPP

Pj Bupati Majalengka Wahyu Mijaya (NET)

 Usai pemberitaan online di Indoglobenews akhirnya nama tersebut digantikan M Ade Afriandi pengganti Kadisdik Wahyu Mijaya setelah konfirmasi langsung dengan Plt Sekretaris Disdik Jabar Deden Safeul Hidayat, Selasa (4/6) lalu. 

  Dalam dua pemberitaan sebelumnya IGN Jabar menemukan di website resmi aplikasi SiRUP LKPP TA 2023 dan TA 2024 nama  penanggungjawab anggaran masih tertera Dedi Supandi yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Majalengka disertai alamat emailnya.

  Padahal di tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 sebelum pelantikan Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya masih menjabat sebagai Kadisdik Jabar. Itu berarti PA/KPA di S website resmi aplikasi SiRUP LKPP atas nama Wahyu Mijaya. 

  Namun ada hal yang aneh dan ganjil pada pergantian nama di website resmi aplikasi SiRUP LKPP tersebut. Sebelumnya tertera PA/KPA Dedi Supandi. Sekarang PA/KPA M Ade Afriandi. Sepintas kemungkinan benar karena M Ade Afriandi saat ini menjabat sebagai Plh Kadisdik Jabar.

  Persoalannya, pada tahun hengkangnya Dedi Supandi sebagai Kadisdik Jabar di Februari 2023, secara hukum pertanggungjawaban TA 2022 berdasarkan temuan BPK berada di Dedi Supandi bukan Wahyu Mijaya karena TA 2022 PA/KPA di SiRUP atas nama Dedi Supandi sebagai penanggungjawab semua anggaran dinas pendidikan 

  Dan saat pergantian pimpinan Disdik Jabar saat itu terjadi mutasi/rotasi dimana Dedi Supandi dialihkan ke Setda Jabar dan menjabat Asda I. Sedangkan penggantinya Wahyu Mijaya sebagai Kadisdik Jabar definitif.

  Di tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 (dua tahun anggaran), Kadisdik Wahyu Mijaya bertanggungjawab penuh sebagai PA/KPA terhadap semua kegiatan yang dianggarkan triliunan rupiah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Informasi PA/KPA di SiRUP Disdik Jabar yang sudah diubah TA 2024 (Dok. IGN Jabar)

Informasi PA/KPA di SiRUP Satpol PP Jabar TA 2023 (Dok. IGN Jabar)

  Pada Mei 2024 lalu, Wahyu Mijaya resmi dilantik sebagai Pj Bupati Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat Bey Mahmudin yang kemudian menunjuk M Ade Afriandi sebagai pelaksana harian (Plh) Kadisdik Jabar.

  Itu berarti semua tugas sebelumnya yang menjadi kewajiban Wahyu Mijaya dikerjakan oleh Ade, dan bukan sebagai penanggungjawab kegiatan (PA/KPA) karena belum dipilih secara definitif sebab Ade masih menjabat Kasatpol Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

  Dalam pertanggungjawaban hukum berdasarkan temuan BPK pada 2023, segala bentuk pelanggaran dan indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dari setiap pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran 2023, mutlak tanggungjawab Wahyu Mijaya meskipun ia pada saat sekarang menjabat sebagai Pj Bupati Cirebon. 

  Sedangkan kegiatan di tahun 2024 ini masih pada tahap pelaksanaan. Pertanyaannya, apakah Plh Kadisdik Jabar M Ade Afriandi patut dan layak mempertanggungjawabkan potensi hukum yang terjadi pada tahun anggaran 2023 berdasarkan temuan BPK? 

  Misalnya kasus yang terjadi di Kabupaten Garut terkait mangkrak dan amburadulnya realisasi dan realitas paket pekerjaan pembangunan 9 ruang kelas dan kantor di SMKN 2 Garut senilai Rp1.999.527.000 yang dikerjakan CV Manggala 2 yang terealisasi dari Apirasi Komisi V DPRD Jabar yang mengakomodir permintaan Kepala Sekolah Dadang Johar. 

  Dana paket pembangunan ruang sekolah tersebut bersumber dari APBD Jabar tahun anggaran 2023. Diduga nuansa penyimpangan yang berpotensi kolusi dan korupsi terjadi pada paket proyek di Bidang PSMK Disdik Jabar. 

  Apakah dalam persoalan ini Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi atau Plh Kadisdik Jabar M Ade Afriandi mau bertanggungjawab jika masalah tersebut naik ke ranah hukum?

Informasi PA/KPA di SiRUP 2023 - 2024

 

Kasus temuan BPK Tahun 2022

 

  Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di tahun 2022 ketika itu penanggungjawab anggaran (PA/KPA) Kadisdik Dedi Supandi sebelum pindah jabatan sebagai Asda I yang kini menjadi Pj Bupati Majalengka.

  Penelahaan IGN Jabar berdasarkan data hasil audit di lembaran tabel BPK didapati temuan pada tahun tersebut di Disdik Jabar, di antaranya penataan pendapatan dan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan TEFA serta pelaksanaan pola pengelolaan BLUD sekolah negeri yang dapat menyebabkan pemungungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah  dan TEFA pada sekolah negeri belum sepenuhnya mempunya dasar hukum dan beresiko disalahgunakan.

  Pertanggungjawaban belanja BOS dan BOPD di SMKN 2 Kuningan tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya sebesar Rp2.645.944.935, yakni pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp1.733.735.795; dan pertanggungjawaban dana BOPD tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp912.208.600.

  Kelebihan pembayaran tunjangan kepada 176 orang PNS yang sedang melaksanakan cuti besar; kelebihan pembayaran tunjangan kepada 8 orang PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar Rp11. 040.000kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 1 orang PNS yang CLTN Rp11.710.929kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 5 orang PNS yang pensiun Rp35.464.230.

  Kemudian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 17 PNS yang sudah meninggal Rp187.298.055; Kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada 111 orang PNS yang pensiun Rp285.578.500; kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada 32 orang PNS yang meninggal Rp273.901.000.

  Selanjutnya didapati kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 32 orang PNS yang diberhentikan/hukuman disiplin pada Januari, Februari, Maret Rp282.939.857Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 4 orang PNS yang diberhentikan/hukuman disiplin pada Juni, Juli  Rp23.625.957.

  Pertanyaannya Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik Jabar bilamana persoalan tersebut digiring ke ranah hukum maukah mempertanggungjawabkan? Namun yang pastinya apapun persoalan yang berindikasi penyimpangan dan merugikan keuangan Negara/daerah semua pihak yang terkait dalam pelakasanaan paket-paket tersebut akan bermuara penindakan hukum. 

Pj Bupati Cirebon Dedi Supandi (Net)

 

Jejak Wahyu Mijaya sebagai PA/KPA “Raib”

  Sangat menggelitik penggantian nama PA/KPA yang dirubah oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat usai pemberitaan online di Media Nasional Indoglobenews. Apakah sudah tepat pihak Disdik Jabar mengubahnya PA/KPA menjadi M Ade Afriandi yang sekarang masih menjabat sebagai Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat? 

  Nama yang disematkan saat ini di website resmi aplikasi SiRUP LKPP berskala Nasional tersebut selaku PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 adalah Drs M Ade Afriandi MT disertakan alamat email: sekre.disdikjbr@gmail.com Sebelum dilakukan penggantian masih bercokol nama Dedi Supandi beserta alamat email: dedisupandi@jabar.prov.id

  Sangat mengundang pertanyaan, selama ini mantan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya yang menjadi pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selama menjabat dan menjadi penanggungjawab anggaran di periode kepemimpinannya kemana dan dimana? Ataukah “raib” begitu saja? Seolah Wahyu Mijaya tidak pernah menjejakkan kaki di OPD Dinas Pendidikan Jawa Barat.

  Pertanyaan lainnya, apakah M Ade Afriandi sudah menjabat sebagai Kadisdik Jabar pada tahun anggaran 2023? Sejak kapan? Kalau memang iya, Wahyu Mijaya dimana pada saat itu? Berarti jika Ade menjadi PA/KPA maka dirinya merangkap dua jabatan PA/KPA baik itu sebagai Kadisdik Jabar maupun Kasatpol PP Provinsi. Apakah itu dibenarkan secara aturan perundangan jika melihat di dua OPD tersebut?

  Plt Sekretaris Disdik Jabar Deden Saeful Hidayat yang ditemui usai rapat terkait PPDB 2024 di Gedung DPRD Jabar, Jumat (7/6) mengatakan bahwa ia sudah menyuruh Andri selaku Kasubag TU membenahinya. Sedangkan Andri yang pada saat itu ada di samping Deden mengatakan, “Saya sudah mendatangi pihak LKPP Jabar dan memperbaikinya.”

  Ketika IGN Jabar mengatakan penempatan M Ade Afriandi sebagai PA/KPA di website aplikasi SiRUP LKPP sudah tepat dan sesuai ketentuan, Andri menjawab, “Ya.” Dan hal itu diiyakan juga oleh Plt Sekdis Deden. (Zulkifli Lubis/Dayan Sihombing)