Pasuruan,Indoglobenews.id + Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Pasuruan Kota, berhasil memberantas peredaran Sikotropika, Narkoba, dan obat-obat keras berbahaya jenis Narkotika.
Halnya kali ini dipinggir jalan raya Ngopak, tepatnya di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, kembali berhasil meringkus pelaku atau pengedar barang haram obat berbahaya jenis
Trihexyphenidyl, berikut barang buktinya. Kamis (12/12/2024) sekira jam 13.41 WIB.
Dari penangkapan tersebut didapatkan identitas pelaku adalah inisial R.Z 25 tahun alamat rumah Kabupaten Probolinggo dan di Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa obat keras berbahaya golongan narkotika pil jenis Trihexyphenidyl yang oleh pelaku dimasukan kedalam botol warna putih masing-masing botol berisi 1.000, (Seribu) butir sebanyak 15 ( Lima belas) botol dan dibungkus dengan kardus berwarna coklat. Kemudian Handphone merk IPHONE Promax warna ungu milik tersangka.
Dalam keterangan press release dijelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan informasi masyarakat terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas kepolisian mencurigai sesorang yang mengambil paketan dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung wetan Kec. Grati Kabupaten Pasuruan.
Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian langsung mengamankan R.Z tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang barusan diambil dari konter JNT alhasil benar dari terlapor didapatkan barang bukti dengan jumlah total keseluruhan 15.000.000 (Lima belas ribu) butir pil berwana putih ada logo 'Y' jenis Trihexyphenidyl.
Hasil pemeriksaan polisi tersangka mengaku mendapat pasokan obat keras berbahaya jenis Trihexphenidyl dari M.R yang beralamat di Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawatimur. Yang kemudian pil-pil tersebut oleh terlapor akan diedarkan di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya ini terlapor dikenakan pasal tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023
Keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan peredaran obat terlarang jenis narkotika di wilayah Kecamatan Grati dan beserta menangkap pelaku berikut barang buktinya. Tentu menjadi sebuah prestasi serta langkah komitmen dalam pemberantasan narkoba dan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
(yahya)