Terkait menjerit nya kelompok tani
Pancur balok yg berada di desa balandua kec.tanah pinem.kab dairi.prop.sumut.bakal berbuntut panjang.pasal nya, 3 tahun lebih sudah, jatah pupuk yang seharus nya di alokasikan kepada kelompok tani, di selewengkan ke desa kuta bangun kec tigabinanga.kab karo. Opung matondang yang di kenal sebagai kios pengencer pupuk bersubsidi wilayah kerja kec tanah pinem kab dairi,tidak menyalurkan pupuk bersubsidi ke pada poktan sebagai mana yg telah di tetap kan pemerintah. 3 karung pupuk subsidi yang di berikan oleh penyalur itu tidak dapat di bagikan ke 24 kk yg ada dalam kelompok tani tersebut.. sudah lah harga urea di atas harga het, rp 155.000.per sak nya,itu pun cuma 3 pula ujar nya.setelah di lakukan investigasi di lapangan,dan di lakukan dengar pendapat dengan ppl sebagai pendamping kelompok tani,yang di laksanakan di aula kantor camat tanah pinem kab dairi beberapa waktu lalu, kuat dugaan pengusaha pupuk naborju tani, yang di kenal dengan sebutan opung matondang melakukan pelanggaran permendag no 15/m-dag/per/4/2013.tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Dan terindikasi melanggar uu darurat ekonomi no 7 thn 1955. (Menjual pupuk bersubsidi di atas harga het)
Dan dapat juga di ganjar dengan uu no 8 thn 2010 tentang pencucian uang. Hukuman nya di ancam kurungan penjara selama 20 tahun. Ketika di sampai kan kepada kabag perekonomian kab dairi.lipinus sembiring yang juga berposisi sebagai seketaris komisi pengawasan pupuk dan pestisida kab dairi mengatakan,ada juga mendengar hal tersebut beberapa waktu lalu dari saudara nya yang tinggal di desa kuta bangun kec tiga binanga kab.karo. tolong persiap kan segala bukti dan saksi dari kelompok tani tersebut,biar kita terima laporan nya,memang kami hanya sebatas penindakan admitrasi,kalo pidana nya nanti,langsung kita serah kan ke pihak kepolisian ujar nya. Kalo bukti udh di siap kan,kabari ya kami saja yang langsung turun ke kelompok tani itu.jadi kelompok tani nya gak usah repot ke sidikalang ujar nya.. tindakan admitrasi yang di maksud adalah pencabutan ijin usaha terhadap kios pengecer pupuk bersubsidi tersebut..setelah di teliti,di duga masi banyak lagi peraturan peraturan yang di langgar oleh pengusaha toko pupuk naborju tani tersebut.kalo selama 3 tahun pupuk bersubsidi tersebut di gelap kan,kuat dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah..
Master purba