Purwakarta | Indoglobenews - Dalam agenda rapat kerja teknis kehumasan, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin SH.
Berkolaborasi dengan koordinator Presidium, Lambert Lili Bali, narasumber, salah satu senior wartawan Purwakarta, Tatang Budiman serta melibatkan 17 organisasi profesi wartawan (media masa), agenda rapat dilaksanakan digedung Prime Plaza Hotel Purwakarta, Jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L, Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada hari Jum'at, 01 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Purwakarta melalui divisi kehumasan bersama narasumber Tatang Budiman, "berharap dalam diskusi rapat kerja teknis tersebut, dapat merangsang serta meningkatkan partisipatif pengawasan masyarakat, dengan melibatkan berbagai media online untuk menyampaikan informasi kepada publik pada Pilkada 2024, minimal pencapaian target 70% pada peserta pemilihan umum," Kata Tatang
Sehubungan dengan diskusi yang melibatkan peran aktif berbagai awak media yang hadir dalam agenda rapat tersebut, Wahyudin SH, anggota Komisioner Bawaslu, "juga berharap kepada publik melalui para awak media, dapat memberikan kontribusi dalam penyampaian informasi dan mengedukasi masyarakat atau peserta pemilih Pilkada, terlebih pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," Tutur Wahyudin
Lanjut Wahyudin SH, Ia menyampaikan tahapan Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye bagi para peserta kontestasi pilkada, sementara pelaksanaan tahapan kampanye tiap peserta kontestasi pilkada akan berakhir pada tanggal, 23 November 2024, namun yang terpenting dalam diskusi rakernis pada tahapan pilkada 2024 harus mengacu pada Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 adalah pengaturan tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di seluruh daerah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal pemilihan dan efisiensi pelaksanaan, serta meminimalisir potensi konflik politik di berbagai daerah. Undang-undang ini juga memberikan panduan mengenai pembiayaan Pilkada, yang harus diatur secara transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap proses pemilihan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku." Tutup Wahyudin, anggota komisioner bawaslu kabupaten purwakarta.
Dengan demikian, dalam kegiatan ini diharapkan para awak media mampu bekerjasama dengan penyelenggara KPU bersama Bawaslu untuk meyakinkan publik dalam pemberitaan yang dapat menciptakan suasana damai serta kondusif pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum pada Pilkada 2024.
(Irwan DS/IGN Kab. Purwakarta)