promo
 promo
Berita

Awal Jadi Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom Tinggal di Hotel Mewah Dibiayai APBD

 

Samosir indoglobe news.id.

Pada tahun pertama menjadi Bupati Samosir di tahun 2021, rezim Vandiko Timotius Gultom terbukti telah membuat kebijakan oportunis mengutamakan kepentingan dan kenyamanan diri Bupati Vandiko sendiri dengan menikmati fasilitas hotel sebagai rumah dinas yang disewa senilai Rp 40 juta perbulan menggunakan APBD Samosir.  

Dikala belum ada memikirkan dan belum ada mengerjakan sesuatu untuk masyarakat Samosir, Vandiko telah memilih menikmati fasilitas hunian dengan tempat tidur sekelas president suite di Hotel Vantas milik keluarganya sendiri. Dan mirisnya,  praktek penyewaan hunian untuk Vandiko yang dibiayai APBD Kabupaten Samosir adalah menyalahi aturan.

Fakta ini tak terbantahkan, sejak awal menjadi ‘penguasa’ APBD Kabupaten Samosir yaitu pada masa pengelolaan APBD-P tahun 2021, dengan tidak mempertimbangkan perasaan dan penilaian publik dan dengan cara yang menyalahi terhadap aturan perundang-undangan, rezim Bupati Vandiko telah menganggarkan/membelanjakan uang sebesar Rp 320 juta dari APBD Perubahan Tahun 2021 untuk menyewa ruang di Hotel Vantas untuk menjadi rumah dinas Bupati Vandiko. Mirisnya, pada saat itu ada tersedia rumah dinas resmi Bupati Samosir yang berada di Tajur – Pangururan, Kabupaten Samosir namun Vandiko dengan tidak merasa risih kepada rakyat Samosir justru memilih menikmati rumah dinas di Hotel Vantas milik ayahnya dengan kamar tidur kelas prisident suite yang dibiayai mahal dari APBD Kabupaten Samosir.

Diketahui praktek penyewaan rumah dinas untuk Bupati Vandiko ini ditempuh dengan cara yang salah, belanja rumah dinas ini sesungguhnya tidak ada dianggarkan dalam APBD-P tahun 2021, akan tetapi belanjanya dibajak dari anggaran belanja sewa tanah untuk bangunan perumahan/gedung tempat tinggal. Praktek merealisasikan belanja tertentu yang anggaranya tidak tersedia merupakan hal yang dilarang dalam pengelolaan APBD dan hal ini menjadi beban bagi APBD Kabupaten Samosir.

Praktek penyewaan rumah dinas untuk Bupati Vandiko ini sendiri melanggar peraturan perundangundangan yakni PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) ;  Permendagri Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 pada huruf E nomor 37 pragraf 2 ; Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintahan Daerah pada pasal 19, Lampiran III.A angka 3.  

Tidak dapat dipungkiri bahwa penyewaan kamar/ruang di hotel Vantas untuk menjadi rumah dinas Bupati Vandiko oleh masyarakat awam dinilai adalah kebijakan yang bermotif untuk kepentingan kenyamanan diri Vandiko, sementara perlakuan tersebut terjadi dimusim serba krisis yang membebani keuangan daerah Kabupaten Samosir.

Secara sah oleh BPK RI sendiri menyatakan penyewaan vasilitas di Hotel Vantas untuk rumah dinas Bupati vandiko adalah melanggar peraturan perundangundangan. Pemberlakuan penyewaan ini sendiri terkait dengan diri dan jabatan Bupati Vandiko yang juga adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Tentu merupakan pelanggaran hukum yang dalam kebijakannya melibatkan langsung Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.

Pelanggaran pidana khusus sesungguhnya telah terjadi dalam kejadian ini, dimana telah terjadi pelanggaran atas peraturan perundangundangan dan juga terjadi kerugian keuangan Negara/daerah.

Dalam pelaksanan penyewaan vasilitas hotel untuk rumah dinas Bupati Vandiko ini. Ada delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU PTPK (UU 31/1999 dan perubahannya UU 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut pada Pasal 76 UU 32/2004 disebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin, juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.

Pada sisi lain, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah.  Pada Pasal 67 UU 23/2014 disebutkan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang undangan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
(Catatan dari Satu Periode Kepemimpinan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom_bersambung)
(Marada Sihombing)(IGN_Samosir)