promo
Berita

Asik Main Judi Gonggong 3 Warga Poleng Gesi Diamankan Unit Resmob Polres Sragen

 

SRAGEN INDOGLOBENEWS .ID – Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana perjudian yang sedang bermain di sebuah warung di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis Gongong. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres.

Diuraikan Kapolres, bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas seluruhnya warga Poleng Gesi, diantaranya berinisial Ng (62), Pi (52), St ( 53).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang ada di lokasi kejadian meliputi uang tunai, satu lembar mmt, sebuah terpal warna biru.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

"Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat," tambah Kapolres.**(wah)